KPU Sekadau Tunda Penetapan Caleg Terpilih

Editor: Redaksi author photo
Heriyadi
Sekadau (Suara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau yang semula akan melaksanakan penetapan tersebut pada Senin (22/7/2019), namun ditunda.

Komisioner KPU Bidang Teknis Heriyadi A saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penundaan penetapan caleg DPRD Sekadau terpilih tersebut.

“Benar, kita tunda karena ada instruksi dari KPU Provinsi dan Pusat, di MK masih ada gugatan caleg DPR RI untuk hasil pemilu di dapil 2 Kalbar,” ungkap Heriyadi.

Seperti diketahui, gugatan atas hasil perolehan suara di dapil 2 Kalbar dilayangkan oleh salah satu caleg DPR RI dari Partai Berkarya. Dikarenakan adanya gugatan di MK tersebut, sesuai aturan maka KPU kabupaten/kota harus menunggu putusan desmissal MK dan menerima surat fisik dari MK.

“Kita harus menunggu putusan desmissal MK dan juga surat 1027 secara fisik,” ungkap Heriyadi.

Setelah putusan dan surat, KPU masih harus menunggu maksimal selama 5 hari untuk dapat melaksanakan penetapan caleg terpilih di masing-masing tingkatan.

Penulis: Tim Liputan
Editor:Kundori
Share:
Komentar

Berita Terkini