Kubu Raya (Suara Pontianak) - Dua kepala desa di Kabupaten Kubu Raya tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengurusan tanah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, menjelaskan bahwa dua dari 123 kepala desa di Kubu Raya saat ini dalam proses pemeriksaan akibat kasus tersebut.kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kubu raya jakariansyah saat ditemui beberapa waktu lalu.[SK]
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera mengambil langkah cepat dengan menyiapkan pengganti sementara untuk kedua kepala desa yang tersandung masalah.
“Meskipun berbagai inovasi telah kami terapkan, seperti sistem non-tunai dan penguatan kapasitas kepala desa, kasus ini tetap terjadi. Seperti yang dialami oleh Kades Mengkalang dan Kades Sungai Raya Dalam,” ungkap Jakariansyah baru-baru ini.
Untuk memastikan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menyiapkan penjabat sementara.
"Kami telah menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan kedua kepala desa yang tersandung masalah agar proses administrasi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu," jelas Jakariansyah.
Jakariansyah juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kubu Raya untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun desa yang dipimpinnya.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar semakin bijak dan berhati-hati dalam mengelola anggaran serta urusan publik lainnya.[SK]