Pontianak (Suara Pontianak) – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS) sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286. Ini meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya,” ungkap Harisson, Senin (9/12/2024).
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS), sektor-sektor prioritas seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya dalam KBLI 01262, serta industri pengolahan seperti minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) di KBLI 10431, juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.884.500.
Harisson menjelaskan, kenaikan ini didasarkan pada perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang berlangsung pada 6-7 Desember 2024.
“Kenaikan ini telah memperhitungkan berbagai variabel penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat untuk segera menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing berdasarkan arahan dan penyesuaian UMP yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Kalimantan Barat dalam menghadapi tantangan di tahun 2025.[SK]