Pengendara mobil masih langgar jalur motor di jalan A Yani Pontianak

Editor: Redaksi author photo
Jalur motor digunakan mobil di jalan A Yani Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar)- Pengendara mobil di jalan Ahmad Yani Pontianak masih banyak tak menggubris rambu larangan berkendara di jalur motor. Padahal tujuan dibuat dua jalur yakni jalur motor dan jalur mobil agar pengendara tertib dan meminimalisir resiko kecelakaan berkendara.

“Saya keberatan sekali dengan pengendara roda empat atau lebih melintasi jalur roda dua, kesadaran berkendara ini selalu disepelekan. Jadi gak heran kalau banyak pengendara roda empat yang melintasi jalur motor, padahal tujuan di buatnya dua jalur agar meminimalisir volume kecelakaan di jalan raya, jika seumpama terjadi kecelakaan tentunya posisi kami pengendara roda dua yang lebih berada dalam bahaya,” ujar Muhammad Ilham,mahasiswa Untan Pontianak kepada suarakalbar.co.id, Selasa (25/09/18).

Padahal, jika melihat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Indonesia di atur oleh hukum yang tegas.

"Namun hukum yang dibuat belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengendara,"ujarnya.

Sementara Fahmi selaku pengendara mobil mengaku mengetahui  jika di jalan Ahmad Yani  ada dua jalur motor dan mobil.

"Saya ngikut kan pengendara mobil yang lain, banyak pengendara mobil yang lewatin jalur motor ya saya ikut-ikutan, selama ini saya belum pernah denger kasus pengendara mobil yang di tahan karna melintasi jalur motor,” ujar Fahmi pengendara mobil.

Penulis: Jamilah Nur Maulidia
Editor: Kundori

Share:
Komentar

Berita Terkini