Pontianak (Suara Pontianak) – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026. Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses kerja pemerintahan.Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Hal itu disampaikan Amirullah saat membuka Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
Menurut Amirullah, MCSP merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, sekaligus berorientasi pada pencegahan korupsi. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dianggap sebagai tanggung jawab Inspektorat semata.
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, MCSP 2026 mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi sejak dini, serta mengendalikan berbagai risiko korupsi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi harus dilakukan secara terintegrasi. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses kerja di lingkup masing-masing berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Menurut Amirullah, pelaksanaan MCSP diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, instrumen tersebut diharapkan mampu mempersempit celah penyimpangan dan fraud serta memastikan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan, praktik fraud atau kecurangan sering kali sulit terdeteksi pada tahap awal. Namun, apabila dibiarkan, dampaknya dapat menjadi besar dan merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Sejumlah area yang dinilai memiliki potensi risiko juga perlu mendapat perhatian serius dari setiap perangkat daerah. Di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Amirullah menyebut pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN merupakan sejumlah sektor yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam berbagai kasus penindakan korupsi. Karena itu, pengelolaan risiko pada sektor tersebut harus dilakukan secara lebih cermat dan sistematis.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan MCSP, perangkat daerah memiliki tiga peran strategis, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data serta bukti dukung, dan pelaksana tindak lanjut. Sementara Inspektorat berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas, sedangkan Sekretaris Daerah menjalankan fungsi pengarah dan pengendali.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.
Amirullah juga meminta para kepala perangkat daerah tidak hanya menyerahkan pelaksanaan MCSP kepada staf atau person in charge (PIC). Pimpinan perangkat daerah harus memahami secara langsung indikator, proses, serta tanggung jawab yang melekat pada unit kerjanya.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses diserahkan kepada staf atau PIC. Pimpinan harus tahu indikatornya, risikonya, pengendaliannya, dan apa yang harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Melalui penguatan MCSP 2026, Pemerintah Kota Pontianak berharap budaya pencegahan korupsi semakin melekat dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, setiap perangkat daerah tidak hanya mampu memenuhi indikator pengawasan, tetapi juga membangun sistem kerja yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak dari awal. [SK]