Jukir Liar Bawa Sajam dan Miras Ditertibkan di Kawasan Bebas Parkir Pontianak

Editor: Admin author photo

Pelaku saat diamankan. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Aksi juru parkir liar yang diduga meresahkan pengunjung di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, berujung penertiban oleh tim gabungan, Senin (1/9/2026).

Juru parkir berinisial AF (42) diamankan setelah diduga memungut biaya parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir. Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas AF yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata tajam serta minuman beralkohol yang dibawa AF. Selanjutnya, AF diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban perparkiran sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rendrayani, praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan persoalan pungutan parkir, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, terlebih kawasan PSP merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.

Penertiban AF bermula dari unggahan seorang warga di media sosial. Warga tersebut mengaku mengalami ketidaknyamanan ketika membawa pelancong asal Malaysia ke kawasan PSP Kebon Sayoek.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, begitu informasi diterima, petugas langsung bergerak bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan kawasan publik tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung dari luar daerah.

Selain dugaan pungutan parkir liar, petugas menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan terhadap AF.

Ahmad mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di ruang publik.

“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, AF diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak memastikan penertiban terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkala.

Dishub bersama Satpol PP, kepolisian dan perangkat terkait akan meningkatkan pengawasan, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi titik rawan parkir liar dan kerap mendapat keluhan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegas Ahmad.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pungutan parkir liar di kawasan bebas parkir maupun tindakan juru parkir yang dianggap mengganggu ketertiban.

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi peringatan bahwa kawasan publik harus bebas dari praktik pungutan parkir ilegal dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat terkait menyatakan akan terus melakukan pengawasan demi menjaga kenyamanan masyarakat dan pengunjung. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play