Ria Norsan Tegaskan Perda Ladang Akan Ditinjau, Perlindungan Masyarakat Tradisional Tetap Dipertahankan

Editor: Admin author photo

Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Jajaran DPRD Kalbar saat menerima massa aksi dari aliansi Kalbar menggugat. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).

Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penolakan tersebut mencuat menyusul kabar mengenai rencana pencabutan Perda yang disebut berkaitan dengan instruksi Presiden kepada pemerintah daerah saat kunjungannya ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Usai menerima aspirasi massa dan menandatangani nota kesepakatan bersama, Ria Norsan mengatakan pihak eksekutif dan legislatif sepakat melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, kewenangan untuk mencabut peraturan daerah berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, pembahasan mengenai regulasi tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sejumlah ketentuan mengenai perlindungan lingkungan serta kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022, itu kewenangan mencabut Perda adalah kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Jadi kalau seandainya pun Perda itu dicabut tapi undang-undangnya tidak, percuma,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD tetap berkomitmen mempertahankan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang menjalankan praktik perladangan untuk kebutuhan tanaman tradisional, seperti padi dan palawija.

Menurut Ria Norsan, ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut kelompok atau suku tertentu, melainkan memberikan pengakuan terhadap masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas yang menjadi bagian dari kearifan lokal.

“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan peladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija. Tidak ada menyebutkan suku di situ, tidak ada, di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” katanya.

Ria Norsan menambahkan, pembahasan mengenai Perda tersebut akan dilanjutkan bersama DPRD Kalbar dan masyarakat adat. Pemerintah daerah ingin memastikan keputusan yang diambil nantinya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tradisional sekaligus ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelum mengambil langkah berikutnya. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait keberlanjutan regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play