LTSA PMI Diresmikan, Pemprov Kalbar Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Editor: Admin author photo

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui peresmian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

LTSA PMI tersebut diresmikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson di Gedung LTSA PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Kehadiran layanan terpadu ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalbar menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi calon PMI. Langkah tersebut sekaligus untuk mendorong masyarakat memilih jalur pemberangkatan resmi dan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, posisi Kalimantan Barat sebagai provinsi perbatasan membuat daerah ini memiliki peran penting dalam mobilitas pekerja migran. Kalbar tidak hanya menjadi daerah asal PMI, tetapi juga menjadi salah satu jalur transit.

Kondisi tersebut membuat pelayanan dan perlindungan PMI harus diperkuat untuk mencegah masyarakat menjadi korban pemberangkatan nonprosedural maupun praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.

“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ujarnya.

Menurutnya, LTSA memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada calon PMI sejak dari daerah asal. Dengan sistem pelayanan terintegrasi, proses pengurusan berbagai dokumen diharapkan menjadi lebih cepat dan mudah.

Keberadaan LTSA juga diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus menciptakan transparansi biaya dan efisiensi waktu pelayanan.

LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat mengintegrasikan layanan dari delapan instansi, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Kalbar.

Melalui layanan tersebut, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat memperoleh informasi lowongan kerja sekaligus mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, mulai dari dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS, hingga pelayanan dari BP3MI Kalbar.

“Dengan layanan yang terintegrasi, proses pengurusan dokumen bagi calon PMI menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Sekda Kalbar Harisson menegaskan bahwa PMI memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Namun, di balik kontribusi tersebut masih terdapat berbagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius, mulai dari penipuan, pemberangkatan nonprosedural, hingga tindak pidana perdagangan orang.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” tegas Harisson.

Ia mengatakan, keberadaan LTSA diharapkan membuat proses pelayanan dan pengurusan dokumen penempatan calon PMI menjadi lebih cepat karena instansi terkait berada dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi.

Selain cepat, Harisson menekankan agar pelayanan diberikan secara murah dan transparan. Menurutnya, sistem pelayanan yang jelas dan terbuka dapat mempersempit ruang gerak para calo maupun sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.

“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” katanya.

Harisson juga meminta seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam LTSA PMI membangun kolaborasi dan sinergi secara nyata. Menurutnya, konsep layanan satu atap tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyatuan lokasi pelayanan, tetapi harus diwujudkan melalui integrasi dan koordinasi antarinstansi.

“Jangan sampai prinsip satu atap hanya sebatas letak fisik gedung, sementara ego sektoral masing-masing instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Berikan pelayanan yang prima, ramah, dan humanis kepada saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia,” imbaunya.

Harisson menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh instansi yang telah berkontribusi dalam menghadirkan LTSA PMI.

Ia berharap keberadaan layanan terpadu tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya calon PMI yang akan bekerja di luar negeri. Pelayanan yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus memastikan masyarakat berangkat melalui jalur resmi dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

“Semoga niat baik kita dicatat sebagai amal ibadah dan LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, perlindungan, dan kemartabatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.

Peresmian tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Imigrasi, para kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play