Gubernur Ria Norsan Tegaskan Perda Ladang Bukan untuk Rugikan Masyarakat

Editor: Admin author photo

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima massa dalam aksi penyampaikan aspirasi terkait pencabutan perda. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak dibuat untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.

Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Dalam dialog tersebut, Ria Norsan menjelaskan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.

Menurutnya, regulasi tersebut tetap menempatkan kegiatan pembukaan lahan dalam koridor hukum, termasuk dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan upaya pencegahan karhutla.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Terkait wacana pencabutan Perda tersebut, Ria Norsan menegaskan setiap perubahan maupun pencabutan peraturan daerah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut diperlukan kajian secara komprehensif untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ria Norsan menegaskan evaluasi terhadap regulasi tidak berarti mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, setiap kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kearifan lokal, kepastian hukum dan kepentingan lingkungan.

Sementara terkait persoalan karhutla, Ria Norsan memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi bersama seluruh instansi terkait.

Ia menilai perlindungan terhadap tradisi dan kearifan lokal masyarakat harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas, termasuk kabut asap.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, juga membuka ruang dialog dengan perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang tradisional dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Usai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan dokumen tuntutan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam mencari jalan keluar atas persoalan regulasi pembukaan lahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play