Ketapang (Suara Pontianak) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial D (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba beserta sejumlah barang bukti sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kelampai..jpeg)
BB sabu. SUARAPONTIANAK/SK
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan informasi yang diberikan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPTU Meinardus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 20,39 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan daerah sekitarnya.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut, termasuk asal-usul barang haram dan jalur distribusinya.
“Atas pengungkapan ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,” kata IPTU Meinardus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. [SK]