Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan PAD

Editor: Admin author photo

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat mengenai Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).

Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan nasional serta mampu mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Harisson, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, Pemprov Kalbar berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan memiliki landasan hukum yang kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Harisson menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Hasil evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan Perda dengan regulasi nasional agar pelaksanaan desentralisasi fiskal dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat.

Menurut Harisson, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan teknis, hingga pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga melakukan penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan saat ini. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan berkelanjutan.

Tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, perubahan Perda ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menciptakan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih modern dan profesional.

Di hadapan anggota DPRD Kalbar, Harisson berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui perubahan Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis dapat memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play