Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Besar Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Editor: Admin author photo

Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polda Kalbar pada Kamis (25/06/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap salah satu kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang 2026. Seorang bandar besar berinisial DK ditangkap setelah polisi membongkar gudang penyimpanan narkotika di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar serta uang tunai hampir Rp3,9 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi bisnis haram.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 4,3 kilogram sabu, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge (pod) mengandung etomidate, 13,93 gram heroin, alat timbang digital, serta uang tunai sebesar Rp3.859.700.000. Polisi menduga seluruh barang tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit I Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada sebuah rumah di Pontianak Timur yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.

"Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar jika ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil disita. Selain jumlahnya yang banyak, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujar Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Saat penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK, MR, dan KS. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MR dan KS masih berstatus sebagai saksi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 4.330 gram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh bermerek Guan Yin Wang, salah satu modus yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional. Selain itu, petugas juga menemukan heroin seberat 13,93 gram, yang menurut Deddy merupakan temuan langka dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Barat.

"Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, zat yang termasuk narkotika Golongan II, serta 6.236 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga A berada di Kuching, Sarawak, Malaysia, dan menjadi salah satu pemasok utama narkotika ke Kalimantan Barat.

"Tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu," ungkap Deddy.

DK juga mengaku barang haram tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya menggunakan mobil pada malam hari. Seluruh proses pengiriman disebut dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.

Penyidik menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan besarnya uang tunai yang ditemukan di rumah tersangka.

"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," jelas Deddy.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Kalbar memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 18 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan potensi penyalahgunaan sabu seberat 4,3 kilogram serta ribuan butir ekstasi yang belum sempat beredar di masyarakat.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polda Kalbar juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia guna melacak keberadaan A yang diduga menjadi pengendali jaringan lintas negara tersebut.

"Kami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerja sama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar," tegas Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga membuka peluang menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang selama ini menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play