Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar, Pemilik Terancam Sanksi Hukum dan Denda

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan. Satu lahan yang terbakar pada Minggu (26/7/2026) malam resmi disegel, sementara pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi denda.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Selain berpotensi memicu bencana kabut asap, kebakaran lahan juga mengancam kesehatan warga dan mengganggu berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi.

“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” tegas Edi Rusdi Kamtono usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (28/7/2026).

Menurut Edi, upaya pencegahan karhutla terus diperkuat melalui patroli rutin yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni hingga instansi terkait lainnya. Patroli tersebut bertujuan mendeteksi dan memadamkan titik api sejak dini agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla. Pemerintah akan menindak tegas setiap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi menimbulkan bencana asap.

“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Pontianak, RM Nasir, mengungkapkan bahwa pola karhutla pada tahun 2026 mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya kebakaran lahan terjadi pada satu periode menjelang puncak kemarau pada Agustus hingga September, tahun ini karhutla muncul dalam dua gelombang, yakni Januari–Maret dan kembali meningkat pada Juli.

Menurut Nasir, hasil evaluasi penanganan karhutla pada awal tahun menjadi dasar perubahan strategi yang kini lebih berfokus pada pencegahan. Langkah tersebut meliputi patroli intensif di wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” katanya.

Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Di Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kebakaran lahan cukup tinggi, intensitas kejadian dilaporkan mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Meski demikian, BPBD masih memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Salah satu tantangan utama dalam pengawasan adalah banyaknya pemilik lahan yang tidak berdomisili di lokasi sehingga pemantauan menjadi lebih sulit dilakukan.

“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” jelas Nasir.

BPBD memastikan seluruh titik api yang muncul dapat segera ditangani. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nihil hotspot karena setiap kebakaran yang muncul berhasil dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.

Menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang, BPBD Kota Pontianak juga telah mendirikan dua posko pemantauan di kawasan rawan karhutla. Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk mengawasi wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua ditempatkan di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, guna memantau wilayah Pontianak Utara.

Selain mendirikan posko, patroli darat juga terus diperkuat dengan melibatkan aparat dan pemerintah wilayah setempat. BPBD turut berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar, terutama yang dimiliki warga yang tidak tinggal di lokasi.

“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana asap,” tutup Nasir. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play