Pontianak (Suara Pontianak) – Kuasa hukum VP, Deden Kurnia, menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Pihaknya meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku..jpeg)
Kegiatan konferensi pers terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar, pada Rabu (29/7/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pernyataan tersebut disampaikan Deden dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Landak dan mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Kami selaku kuasa hukum Saudara VP menyampaikan bahwa sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Landak,” kata Deden.
“Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” lanjutnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah kronologi penerbitan dokumen dalam proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, penyelidikan disebut dimulai pada 11 April 2026 dengan ruang lingkup tertentu. Sementara Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026, sedangkan hasil pemeriksaan autopsi tercatat bertanggal 13 April 2026.
Menurut Deden, urutan waktu tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik: bagaimana mungkin suatu dokumen yang bertanggal 13 April 2026 dijadikan dasar atau pertimbangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 12 April 2026?” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya temuan dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting dalam perkara tersebut.
“Kami menemukan adanya dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut kami memiliki potensi sebagai barang bukti,” katanya.
Menurutnya, apabila dianggap relevan oleh penyidik, temuan tersebut perlu diperiksa secara ilmiah melalui laboratorium forensik guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Deden juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi dalam telepon seluler korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat indikasi komunikasi yang diduga berisi ancaman sebelum peristiwa meninggalnya korban.
“Kami meminta agar seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya,” tegasnya.
Selain komunikasi digital, kuasa hukum turut meminta penyidik menelusuri mutasi rekening dan transaksi perbankan korban. Menurut Deden, terdapat sejumlah transaksi kepada pihak tertentu dalam beberapa hari sebelum korban meninggal dunia yang dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga mendorong dilakukannya audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses menuju lokasi. Audit tersebut dianggap penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan pihak-pihak yang berada di lokasi, mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain, serta mencocokkan rekaman dengan keterangan para saksi.
Sorotan lainnya muncul dari fakta yang terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada 20 Juli 2026. Deden menyebut terdapat pengakuan seorang saksi mengenai adanya perekaman video terhadap korban serta komunikasi melalui panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
“Menurut kami, fakta tersebut merupakan perkembangan yang sangat penting karena sebelumnya tidak pernah diketahui publik,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami tujuan perekaman video tersebut, isi komunikasi yang terjadi, waktu pelaksanaan komunikasi, alasan dilakukannya panggilan video, serta melakukan pemeriksaan terhadap MY guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
Selain menyoroti aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak keperdataan VP. Deden mengatakan pihak keluarga menyampaikan bahwa VP tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan bagi kepentingan anaknya.
“Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah, wali, kepala keluarga, maupun subjek hukum yang masih memiliki hak-hak konstitusional,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Deden menegaskan bahwa konferensi pers yang dilakukan bukan bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Kami ingin menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“VP saat ini masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Oleh karena itu, seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deden.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah poin yang disampaikan tim kuasa hukum VP dalam konferensi pers tersebut. Proses penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar masih terus berlangsung. [SK]