Pontianak (Suara Pontianak) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode II Juli 2026 yang berlaku pada pembayaran tanggal 8 hingga 15 Juli 2026.
Ilustrasi – TBS/AI. SUARAPONTIANAK/SK
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat penetapan harga yang digelar pada Rabu (15/7/2026) dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.191,91 per kilogram dan harga Kernel atau inti sawit sebesar Rp13.426,01 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada rendemen CPO dan inti sawit sesuai umur tanaman, harga TBS pekebun mengalami variasi. Untuk tanaman berusia tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.702,99 per kilogram, usia empat tahun Rp2.903,74, usia lima tahun Rp3.116,59, usia enam tahun Rp3.248,78, usia tujuh tahun Rp3.364,98, usia delapan tahun Rp3.459,40, dan usia sembilan tahun Rp3.524,51 per kilogram.
Harga tertinggi tercatat pada tanaman berusia 10 hingga 20 tahun yang mencapai Rp3.599,27 per kilogram. Sementara untuk tanaman berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.556,28, usia 22 tahun Rp3.524,39, usia 23 tahun Rp3.480,17, usia 24 tahun Rp3.383,26, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.293,29 per kilogram.
Dalam berita acara rapat juga dijelaskan bahwa sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan Indeks “K” maupun komponen harga TBS karena nilai yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk perhitungan Indeks “K”, perusahaan yang tidak masuk dalam perhitungan karena berada di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL. Sementara PT UAI serta PT PN IV Regional V Nanga Gaat tidak diikutsertakan karena nilainya berada di bawah rata-rata.
Pada komponen harga CPO, PT BTS dan PT CUP tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga yang dilaporkan lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar.
Sedangkan pada komponen harga inti sawit, PT GKG, PT BPK, dan PT FSL tidak diikutsertakan karena berada di atas batas toleransi. Sementara PT KSP, PT ALM & KGP, PT GKM, PT PIP, PT BP, PT UAI, dan PT MSL dikeluarkan dari perhitungan karena harga inti sawit yang dilaporkan berada di bawah rata-rata provinsi.
Tim Penetapan Harga TBS juga mencatat PT HSL tidak menyampaikan data kontrak CPO maupun Palm Kernel pada periode penetapan kali ini.
Selain menetapkan harga, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah kabupaten dan kota agar meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan TBS yang tidak sesuai ketentuan, termasuk transaksi di timbangan yang tidak memiliki pabrik pengolahan serta jual beli melalui badan usaha atau CV yang tidak memenuhi regulasi.
Tim kembali menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, setiap PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis pelaksanaan pembelian TBS pada setiap periode penetapan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 juga tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim turut mengingatkan seluruh perusahaan peserta agar selalu hadir dalam setiap rapat penetapan Indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akurasi data dalam proses penetapan harga.
Dengan ditetapkannya harga TBS Periode II Juli 2026 ini, diharapkan para pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat memperoleh kepastian harga yang adil sekaligus mendukung terciptanya tata niaga sawit yang lebih transparan, sehat, dan sesuai regulasi. [SK]