Pontianak (Suara Pontianak) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar yang dinilai berdampak serius terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN. SUARAPONTIANAK/SK
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, tekanan terhadap keuangan daerah bukanlah persoalan baru. Sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemkot Pontianak telah menghadapi berbagai tantangan fiskal, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga kebijakan efisiensi anggaran yang kini kembali terjadi pada periode keduanya.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memikul beban pelayanan yang cukup besar. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya arus urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan yang terus meningkat.
Karena itu, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar alokasi dana transfer ke daerah yang telah dipangkas dapat dikembalikan seperti semula.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” ujarnya.
Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti beban anggaran daerah akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK melalui APBN.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” katanya.
Edi turut mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menaikkan pajak dan retribusi demi menutup kekurangan anggaran karena harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Kondisi tersebut semakin berat karena Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar. Edi menambahkan, meningkatnya aktivitas pelabuhan dan lalu lintas kendaraan kontainer turut mempercepat kerusakan jalan-jalan kota.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan bahwa kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif mengatakan, berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan menjadi perhatian Banggar DPR RI, terutama terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), beban penggajian pegawai, kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), serta kebutuhan pendanaan di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Ia mengakui masih banyak daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai yang bahkan mencapai lebih dari 50 persen APBD.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Meski demikian, seluruh usulan dan kebutuhan daerah akan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional serta kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Syarif berharap pertemuan tersebut dapat menjadi wadah dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan APBN 2027 mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara lebih tepat sasaran.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya. [SK]