WALHI Soroti Krisis Deforestasi di Kalimantan, Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Perizinan dan Tata Ruang

Editor: Admin author photo

Kegiatan konferensi pers pertemuan regional WALHI Se-Kalimantan pada Rabu (10/06/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan menyoroti laju deforestasi yang terus berlangsung di Pulau Kalimantan dan menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang, konflik agraria, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada Rabu (10/6/2026), WALHI mengungkapkan bahwa selama satu dekade terakhir, tepatnya periode 2015 hingga 2025, kerusakan ekologis dan ekosistem di Kalimantan telah mencapai sekitar 33,59 persen dari total luas pulau yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia.

Data yang dihimpun WALHI menunjukkan Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Angka tersebut dinilai sebagai dampak dari masifnya ekspansi investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam yang didukung oleh berbagai kebijakan perizinan di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan.

WALHI mencatat terdapat sedikitnya 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, 1.717 izin kuasa pertambangan, serta 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan. Selain itu, berbagai bentuk alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan investasi disebut turut mempercepat hilangnya tutupan hutan alam.

Menurut WALHI, dampak deforestasi tidak hanya terlihat dari berkurangnya luas hutan, tetapi juga memicu meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, degradasi daerah aliran sungai, hingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan utama Kalimantan.

Organisasi lingkungan tersebut menilai berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata. Sebaliknya, bencana-bencana tersebut merupakan konsekuensi dari menurunnya daya dukung lingkungan akibat kebijakan pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis bentang alam.

Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik tenurial yang terjadi di berbagai daerah. Konflik tersebut umumnya muncul akibat tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin yang diberikan negara kepada perusahaan maupun proyek-proyek pembangunan berskala besar.

Di Kalimantan Timur, WALHI saat ini mendampingi delapan kasus konflik tenurial. Sementara di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masing-masing tercatat sembilan kasus yang sedang dalam pendampingan.

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menegaskan bahwa tingginya angka deforestasi di provinsinya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan berbagai konsesi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan.

“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, sekitar 65 persen dari 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur saat ini telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif berskala besar. Sepanjang periode 2001 hingga 2025, provinsi tersebut kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan atau setara 28 persen dari tutupan hutan awal.

Bahkan, luas deforestasi yang terjadi pada tahun 2024 meningkat hingga 55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tekanan terhadap kawasan hutan masih terus berlangsung.

Di Kalimantan Selatan, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyebut lebih dari separuh wilayah provinsi tersebut saat ini telah dibebani berbagai izin usaha.

“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang mencakup 51,57 persen dari total luas wilayah provinsi. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” katanya.

Menurutnya, akumulasi izin tersebut berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan menyebabkan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.

WALHI Kalimantan Selatan juga mencatat sedikitnya 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir sepanjang tahun 2025 yang berdampak terhadap lebih dari 452 ribu jiwa dan merendam 94.763 rumah warga.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tegas Rafiq.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menilai tingginya laju investasi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam telah memperparah tekanan terhadap lingkungan di Kalimantan Barat.

Ia menyebut saat ini terdapat 368 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai sekitar 3,9 juta hektare lahan, 65 izin Hutan Tanaman Industri (HTI), serta 737 izin pertambangan mineral dan batu bara yang memberikan tekanan besar terhadap kawasan hutan.

“Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi dan investasi, Kalimantan Barat dipaksa memikul beban ratusan perusahaan sawit, puluhan izin HTI, dan ratusan izin tambang yang telah mengurangi tutupan hutan alam secara signifikan dalam dua dekade terakhir,” ujarnya.

Menurut Sri, aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hidrologis gambut telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga abrasi pantai yang semakin mengancam wilayah pesisir.

“Krisis ekologi ini memukul telak kaum perempuan, terutama perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional yang kehidupannya sangat bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luas mencapai 56.900 hektare.

Ia menilai masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah mempersempit ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada kawasan hutan.

Selain itu, WALHI Kalimantan Tengah mencatat sedikitnya 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025 serta 221 kejadian banjir dalam kurun waktu 2021–2025.

Melalui pernyataan bersama tersebut, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan laju deforestasi yang dipicu oleh kebijakan investasi dan perizinan yang dinilai mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

WALHI juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang mempertahankan ruang hidupnya, melindungi hutan tropis Kalimantan dari ancaman proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, mempercepat pengesahan regulasi yang menjamin hak-hak masyarakat adat, serta merevisi kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Kalimantan agar pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.

Bagi WALHI, masa depan Kalimantan tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh keberhasilan menjaga hutan tropis yang menjadi penyangga kehidupan jutaan penduduk, habitat keanekaragaman hayati dunia, sekaligus benteng penting dalam menghadapi krisis iklim global yang kian mengkhawatirkan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play