Vital Strategies Dorong Pontianak Jadi Kota Percontohan Pengendalian Tembakau di Indonesia

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan cenderamata kepada Tara Singh Bam, Director of Tobacco Control Program dari Vital Strategies Asia-Pacific Office in Singapore.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kota Pontianak dinilai memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan nasional dalam pengendalian tembakau dan pembangunan lingkungan perkotaan yang lebih sehat. Penilaian tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies’ Asia-Pacific Office Singapura, Tara Singh Bam, setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, sejumlah strategi penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi pembahasan utama. Salah satunya adalah upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari paparan asap rokok serta pengaruh produk tembakau.

Tara menyampaikan, konsumsi rokok masih menjadi salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular, termasuk kanker, tuberkulosis, dan penyakit serius lainnya.

“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pontianak yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, terutama melalui penguatan Kawasan Tanpa Rokok serta pengendalian iklan dan promosi produk tembakau.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda strategis turut dibahas, mulai dari penyempurnaan regulasi KTR, memastikan ruang publik dalam ruangan bebas dari asap rokok, memperkuat pelarangan iklan tembakau, hingga mendorong terwujudnya Pontianak sebagai kota yang lebih sehat.

Menurut Tara, Pontianak memiliki posisi penting dari sisi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Ditambah dengan dukungan pemerintah daerah yang kuat, menjadikan kota ini sebagai salah satu mitra strategis Vital Strategies dalam program pengendalian tembakau.

“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan KTR tidak hanya ditentukan oleh adanya aturan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi lintas sektor, serta dukungan aktif dari fasilitas kesehatan dan masyarakat.

“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.

Vital Strategies sendiri telah berkolaborasi dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi tersebut berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak semakin diperkuat.

“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Tara.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hasil penilaian Vital Strategies Singapura, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait keberadaan iklan rokok serta aktivitas merokok di dalam ruangan.

Edi menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin merokok, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di area yang tidak mengganggu orang lain.

“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak saat ini tengah melakukan revisi terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan sanksi atau denda bagi pelanggar.

“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ujar Edi.

Terkait masih ditemukannya iklan rokok di sejumlah titik, Edi menegaskan pemerintah tetap menghormati izin yang telah diterbitkan hingga masa berlaku berakhir. Namun, setelah izin tersebut habis, tidak akan dilakukan perpanjangan kembali.

“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.

Melalui penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, memberikan perlindungan lebih besar bagi generasi muda, serta memperkuat posisi Pontianak sebagai kota yang berkomitmen terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play