Satresnarkoba Polres Ketapang Gerebek Gudang, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Editor: Admin author photo

salahsatu pelaku sabu.SUARAPONTIANAK/SK
Ketapang (Suara Pontianak) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang saat melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah bangunan gudang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (38) dan K (26), keduanya merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas di lokasi penggerebekan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sedangkan tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika kepada para pengguna,” ujar AKP I Dewa Made Surita.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan aktivitas peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman peredaran narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Ketapang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play