Pontianak (Suara Pontianak) – Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat terus memperkuat budaya kepatuhan hukum dan perpajakan di kalangan pelaku usaha properti. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi regulasi terbaru yang menghadirkan unsur Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat di Sekretariat DPD REI Kalbar, Selasa (9/6/2026).REI Kalbar Perkuat Kepatuhan Hukum dan Perpajakan Pengembang Lewat Sosialisasi Bersama Kemenkum dan DJP.SUARAPONTIANAK/SK
Kegiatan yang diikuti para pengurus dan pemilik perusahaan anggota REI Kalbar itu menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap berbagai perubahan regulasi yang berdampak langsung pada sektor perumahan dan properti.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida. Turut memberikan materi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat, Rosemerry Aref, serta Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Hartono.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Regulasi tersebut dinilai penting karena mengatur kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum perusahaan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan kebijakan perpajakan terkini yang disampaikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat. Materi tersebut mencakup berbagai perubahan regulasi dan administrasi perpajakan yang perlu dipahami para pengembang dalam menjalankan aktivitas usaha secara tertib dan sesuai ketentuan.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi hukum dan perpajakan merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut para pelaku usaha untuk selalu memperbarui pengetahuan agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan pemerintah.
“Sebagai organisasi yang menaungi para pengembang perumahan, kami berkepentingan agar seluruh anggota memahami berbagai perubahan regulasi yang ada. Kepatuhan hukum dan perpajakan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Baharudin.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan regulasi yang cukup dinamis. Karena itu, REI Kalbar secara konsisten menghadirkan forum edukasi dan diskusi agar para anggotanya memiliki pemahaman yang memadai terhadap kewajiban perusahaan.
Menurut Baharudin, pemahaman yang baik terhadap aturan akan membantu perusahaan meminimalkan risiko administratif maupun hukum yang dapat menghambat pengembangan usaha di masa depan.
“Melalui kegiatan ini, anggota REI memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait berbagai kewajiban perusahaan. Kami berharap para pengembang dapat semakin siap menghadapi berbagai perubahan regulasi dan menjalankan usaha secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baharudin juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, mulai dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Kanwil DJP Kalbar, INI Kalbar, hingga seluruh anggota REI yang hadir.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, INI Kalimantan Barat, serta seluruh pengurus dan anggota REI yang telah hadir dan berkontribusi dalam kegiatan ini. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kepatuhan hukum, administrasi perusahaan, dan perpajakan di sektor properti,” ungkapnya.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri properti yang semakin sehat dan kompetitif di Kalimantan Barat.
“Kami berharap kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Barat, INI Kalimantan Barat, dan REI dapat terus terjalin untuk mendukung perkembangan sektor perumahan yang lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, REI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks. Kepatuhan hukum, tertib administrasi, dan kesadaran perpajakan dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan industri properti yang kredibel, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan perekonomian Kalimantan Barat.[SK]