Sanggau (Suara Pontianak) – Komitmen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan jajaran Polres Sanggau. Melalui operasi yang digelar di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta dalam Pengungkapan Kasus Penampung Emas.SUARAPONTIANAK/SK
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JC dan DD yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan perdagangan emas hasil tambang ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat dan mencermati sejumlah pemberitaan terkait maraknya aktivitas PETI di kawasan Desa Semoncol. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga dini hari dengan menyisir sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut. Hasil interogasi awal kemudian mengarahkan petugas kepada seorang pria lainnya berinisial JC yang diduga berperan sebagai penampung emas hasil pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Pengembangan pun dilakukan. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Setelah memastikan identitas penghuni, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan serta pengolahan emas ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan emas tanpa izin.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Anuar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal maupun jaringan penampungan hasil tambang tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Polres Sanggau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI dan perdagangan hasil tambang ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.[SK]