Pontianak (Suara Pontianak) – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau dengan nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau.SUARAPONTIANAK/SK
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas impor yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapal tersebut diketahui mengangkut 268 kontainer yang dalam dokumen manifes diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun, hasil pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray dan pengecekan fisik mengungkap adanya praktik misdeclaration atau pemberitahuan palsu terhadap muatan yang sebenarnya berupa pakaian bekas impor.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar," ungkap Budi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melakukan pengembangan penyelidikan pada 19 hingga 21 Juni 2026.
Hasilnya, petugas berhasil menggerebek dua gudang penimbunan besar yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari kedua lokasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Dengan penggabungan hasil operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp53,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini. Selain merugikan perekonomian negara, praktik tersebut juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal," tegas Burhanudin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang ilegal.
Menurutnya, Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan guna menutup celah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
"Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri," pungkas Bambang.