Permainan Layangan Berbahaya Jadi Sasaran Razia, Satpol PP Sita Belasan Layang-Layang

Editor: Admin author photo

Tim Penertiban tengah mengamankan layangan dan perlengkapannya yang terjaring dalam penertiban.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban permainan layang-layang di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Minggu (31/5/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh permainan layang-layang, terutama yang menggunakan benang gelondongan maupun kawat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Menurut Sudiyantoro, penggunaan benang gelondongan dan kawat dalam permainan layang-layang tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, melukai pengendara sepeda motor, hingga membahayakan jaringan utilitas dan fasilitas publik.

Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak yang didukung dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas bermain layang-layang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu layang-layang di kawasan Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan benang di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H. M. Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Rajawali.

Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa sebagai barang hasil penertiban untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sudiyantoro menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas pembuatan, penjualan maupun permainan layang-layang yang melanggar ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari aktivitas yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan maupun warga lainnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga keselamatan publik, terutama di tengah meningkatnya aktivitas bermain layang-layang yang kerap memanfaatkan benang berbahaya. Dengan pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat, diharapkan risiko kecelakaan akibat permainan layang-layang dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pontianak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play