Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Aula Balairung DPRD Kalbar, Senin (22/6/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairung DPRD Kalbar, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penjelasan terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam kesempatan tersebut, Harisson menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kalbar atas berbagai masukan, saran, dan tanggapan konstruktif yang diberikan dalam proses pembahasan sebelumnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap keberhasilan Pemprov Kalbar mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson.
Menurutnya, capaian WTP tersebut menjadi modal penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam penyampaian jawaban gubernur, Harisson menjelaskan kondisi keuangan daerah pasca-audit. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar, yang sebagian besar berasal dari kas daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menyebutkan, penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh belum tersalurkannya secara penuh sejumlah dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menghadapi tantangan fiskal tersebut, Pemprov Kalbar terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui program SAMSAT GOKATAN (Goes to Kecamatan), penguatan Pajak Air Permukaan, pendataan Pajak Alat Berat, serta memperluas penggunaan sistem pembayaran digital melalui e-payment dan QR Code pada sektor retribusi daerah.
“Di tengah dinamika perekonomian dan tantangan fiskal yang ada, kami terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah berbasis digital, sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan mandiri,” jelas Harisson.
Selain pengelolaan keuangan daerah, Harisson juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kalimantan Barat selama periode 2020–2025.
Menurutnya, berbagai indikator pembangunan menunjukkan tren positif. Angka kemiskinan berhasil ditekan dari 7,17 persen menjadi 6,16 persen.
Sementara itu, prevalensi stunting berdasarkan data Program SiGIZI Tahun 2025 turun hingga mencapai 14 persen, dan Tingkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan menjadi 4,63 persen.
Dari sisi pemerataan ekonomi, Gini Rasio Kalimantan Barat juga mengalami perbaikan, yakni turun dari 0,313 pada 2021 menjadi 0,308 pada 2025.
“Berbagai indikator pembangunan menunjukkan tren yang positif. Penurunan angka kemiskinan, stunting, dan pengangguran menjadi bukti bahwa program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah berjalan pada arah yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terkait Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Harisson menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan nasional.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi, meningkatkan produktivitas aset, serta mendukung penguatan fiskal daerah.
“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus upaya untuk mendorong pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif, bernilai ekonomi, dan mampu mendukung penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Harisson berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar terus diperkuat agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD dapat terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan optimal demi mewujudkan Kalimantan Barat yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Kalimantan Barat.[SK]