Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif melalui peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut diwujudkan dengan memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPiD di lingkungan Pemkot Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Komitmen itu ditegaskan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Elsa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik. Selain sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Menurut Elsa, PPID memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam memberikan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola informasi publik menjadi hal yang sangat penting.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikuasai pemerintah bersifat terbuka. Namun terdapat sejumlah informasi tertentu yang dikecualikan karena menyangkut kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, PPID pelaksana diminta mencermati setiap informasi yang akan dimasukkan dalam daftar informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan usulan perangkat daerah.
“PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi,” katanya.
Elsa juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, terutama terkait batas waktu dalam menanggapi permohonan informasi yang diajukan masyarakat.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap SOP berpotensi memunculkan keberatan hingga sengketa informasi yang dapat berlanjut ke Komisi Informasi.
“Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi pemerintahan, Elsa mengungkapkan bahwa Kota Pontianak berhasil menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak meraih predikat Informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh PPID pelaksana, dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta pendampingan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Elsa mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengantisipasi potensi sengketa informasi yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Ia juga meminta seluruh peserta memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis sebagai sarana memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik melalui diskusi aktif bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak tersebut diikuti oleh PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[SK]