Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah. Kegiatan ini menjadi upaya memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, dan dikelola secara tertib sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka Sensus Barang Milik Daerah yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah.SUARAPONTIANAK/SK
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa keberhasilan sensus aset sangat bergantung pada komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pendataan secara cermat dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah dan Pembekalan Tim Sensus BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Menurut Amirullah, sensus aset merupakan langkah strategis untuk mengetahui secara pasti jumlah, keberadaan, serta kondisi barang milik daerah yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
“Sering kali kita lalai terhadap barang yang kita miliki. Barang milik pribadi saja terkadang terlupakan, apalagi barang milik daerah yang jumlahnya sangat banyak. Karena itu sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang milik daerah memiliki nilai penting karena menjadi bagian dari neraca Pemerintah Kota Pontianak. Saat ini, total aset Pemerintah Kota Pontianak tercatat mencapai sekitar Rp10 triliun, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Sensus ini bukan sekadar pendataan biasa. Seluruh barang harus ditelusuri, dihitung, dicatat, direkam, dan dibukukan. Tidak boleh ada aset yang terlewat, sebagaimana sensus penduduk yang mendata seluruh warga tanpa terkecuali,” tegasnya.
Amirullah menjelaskan, proses sensus akan dimulai dari masing-masing OPD sebagai pemilik dan pengguna barang. Selanjutnya, seluruh hasil pendataan akan dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak untuk menghasilkan data aset yang lebih akurat.
Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan itu, Amirullah juga menyoroti masih adanya sejumlah usulan penghapusan aset dari perangkat daerah yang belum didukung pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Ia meminta seluruh OPD lebih teliti dalam mengajukan penghapusan barang milik daerah agar tidak terjadi keputusan yang merugikan pemerintah.
“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Sekda meminta para kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola aset. Menurutnya, sekretaris perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan administrasi dan pencatatan barang milik daerah berjalan dengan baik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah memiliki kepedulian yang sama terhadap aset pemerintah karena barang milik daerah merupakan bagian dari sumber daya yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
“Dengan pengelolaan yang tertib dan akurat, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Amirullah.[SK]