Sanggau (Suara Pontianak) – Gerak cepat jajaran Polsek Mukok membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pengerusakan kendaraan akibat aksi pelemparan batu terhadap bus Damri dan sebuah mobil di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kaca Bus Damri yang dilempar pelaku di Jalan Semuntai.SUARAPONTIANAK/SK
Tidak sampai 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, bus Damri dan sebuah mobil yang sedang melintas di Jalan Raya Semuntai tiba-tiba menjadi sasaran pelemparan batu. Akibat aksi tersebut, kendaraan mengalami kerusakan pada sejumlah bagian.
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mukok melalui perwakilan korban, Sugeng Wahono, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Mukok langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) pagi. Petugas turun ke lapangan, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Tim Polsek Mukok yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi kediaman kedua remaja tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan terhadap bus Damri menggunakan batu yang diambil dari sekitar depan Gereja Semuntai.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan tanpa motif tertentu dan hanya karena iseng. Namun, tindakan itu dinilai berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang, pengguna jalan, serta menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu yang diduga digunakan untuk melempar kendaraan, satu pecahan kaca spion bus Damri yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Kapolsek Mukok IPTU Firman S. mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme terhadap kendaraan maupun fasilitas umum.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan penyidikan guna melengkapi proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP.[SK]