Pontianak (Suara Pontianak) – Kepedulian warga Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan pengiriman perempuan ke luar negeri secara ilegal..jpeg)
Dua wanita asal Medan Sumatera Utara yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil digagalkan warga setempat. Senin (25/05/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat Gang Haji Khadir mencurigai aktivitas di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara calon korban TPPO dari luar daerah.
Ketua RT setempat, Syarif Yakob Alkadrie, mengatakan pengungkapan dugaan kasus tersebut bermula dari keresahan warga terhadap penghuni rumah yang baru datang beberapa hari terakhir.
“Dari pagi rumah itu sudah diintai kepolisian. Ada dua gadis asal Medan usia sekitar 15 tahun dan 25 tahun,” ujar Syarif kepada awak media, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, warga mulai menaruh curiga karena penghuni rumah tidak pernah melapor kepada pengurus lingkungan setempat. Selain itu, sikap para penghuni juga dinilai tertutup dan menghindari interaksi dengan masyarakat sekitar.
“Mereka baru sekitar empat hari di sini dan tidak ada lapor ke RT. Warga tanya asal dari mana, mereka jawab dari Medan, tapi tidak mau kasih tahu tinggal di mana,” tuturnya.
Syarif menjelaskan, dua perempuan yang diamankan diketahui berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Salah seorang di antaranya bahkan masih berusia sekitar 15 tahun.
“Keduanya diketahui akan dibawa ke China untuk kemudian dinikahkan dengan warga di sana tanpa melewati prosedur yang sah. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” tambahnya.
Kecurigaan warga kemudian mengarah pada rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri. Informasi tersebut diteruskan kepada pihak kelurahan dan kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Saya dan warga langsung lapor ke lurah, lalu lurah melapor ke Polsek, bahkan polisi juga membawa semua dokumen, termasuk paspor dan surat perjanjian,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang diduga terlibat dalam perekrutan korban.
Syarif menyebut, modus yang digunakan dalam dugaan kasus ini adalah penjeratan utang terhadap keluarga korban. Orang tua korban disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta di Medan, dengan ancaman harus mengganti Rp20 juta apabila keberangkatan dibatalkan.
“Saya lihat ada surat perjanjian, kalau dua gadis ini tidak jadi berangkat maka orang tuanya terjerat utang Rp20 juta. Makanya dua gadis ini nangis, mikirin orang tuanya,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa masih ada tiga orang lain yang rencananya akan dibawa ke rumah tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan TPPO tersebut.
Sementara itu, dua perempuan asal Medan bersama seorang wanita yang diduga perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[SK]