Ketapang (Suara Pontianak) – Dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu menggemparkan masyarakat Kabupaten Ketapang. Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut tengah ditangani secara serius oleh Polres Ketapang melalui pemeriksaan internal dan pendalaman penyidikan guna mengungkap fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing oknum.
Ilustrasi – Polisi.SUARAPONTIANAK/SK
Jika terbukti bersalah, ketiga anggota kepolisian tersebut tidak hanya akan menghadapi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Hoerrudin kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang serta mengumpulkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat malam (22/5/2026). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan seorang perempuan yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 300 gram atau hampir tiga ons, serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.
Penemuan barang bukti dalam jumlah cukup besar itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Perkembangan kasus semakin mengejutkan setelah hasil pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diamankan mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, muncul informasi yang menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut diduga berkaitan dengan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata.
Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Polres Ketapang untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Meski hingga kini pihak kepolisian belum mengumumkan identitas resmi para terperiksa, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan ketiganya berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Polres Ketapang memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Selain menjalani pemeriksaan kode etik profesi, para oknum yang diduga terlibat juga akan menghadapi proses hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kompol Hoerrudin menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus narkotika yang menjadi musuh bersama.
Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terlibat tindak pidana. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran sabu dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan tuntas.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu, sehingga siapapun yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.[SK]