Polres Singkawang Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu, Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Admin author photo

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (25/5/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Wakapolres Singkawang, Riko Syafutra, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Petrus Yudha Sasmita mewakili Wali Kota Singkawang, Kasi Pidum Kejari Singkawang Heri Susanto, serta sejumlah undangan lainnya.

Kompol Riko Syafutra mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang di wilayah hukum Kota Singkawang.

“Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil tangkapan terhadap enam tersangka masing-masing berinisial A alias B, A, I, D alias S, NA alias A dan F,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih mencapai 1.405,33 gram yang diduga akan diedarkan.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak enam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405,33 gram,” paparnya.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selanjutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan khusus sebelum dibuang sesuai prosedur agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Riko menegaskan bahwa Polres Singkawang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Masyarakat kami minta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda kategori berat.

“Pasal ini diterapkan karena barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori berat dan diduga merupakan jaringan pengedar,” jelas Riko.

Dengan dimusnahkannya 1,4 kilogram sabu tersebut, Polres Singkawang memperkirakan ribuan generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play