Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan pajak daerah dengan menertibkan sejumlah reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam operasi yang digelar Tim Penertiban Pajak Daerah pada Kamis (25/6/2026), dua billboard milik produk smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro dibongkar karena menunggak pembayaran pajak reklame.
Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame.SUARAPONTIANAK/SK
Operasi penertiban yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dijalankan sesuai ketentuan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah beberapa kali melayangkan surat peringatan serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," jelas Ruli.
Selain membongkar billboard yang menunggak pajak, tim juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame lainnya yang belum melunasi kewajiban perpajakan. Pemasangan stiker tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut masih memiliki tunggakan pajak daerah.
Menurut Ruli, langkah penertiban bukan bertujuan memberikan sanksi semata, melainkan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya membangun budaya kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak dikenai tindakan lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak selalu mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran reklame.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Edi menjelaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara reklame, baik terkait kepatuhan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban akan dilakukan secara berkala dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkasnya.
Melalui langkah tegas tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat. Kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Pontianak.