Pura-pura Salat, Curi Dua HP Jamaah: Tim Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku di Kampung Beting

Editor: Admin author photo

Pelaku pencurian berinisial DA yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Minggu (01/03/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Seorang pria berinisial DA terpaksa diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah masjid di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (24/02/2026). Usai menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ryan, Minggu (01/03/2026).

Dijelaskan, saat kejadian korban tengah melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut. Namun usai menunaikan ibadah, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dengan IMEI 353232101338475 dan satu unit OPPO A1K warna merah dengan IMEI 869318044898811 serta 869318044898803. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7.200.000.

Dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan ibadah di masjid, kemudian memanfaatkan kelengahan jamaah untuk mengambil barang berharga.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap tersangka DA di kawasan Kampung Beting beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green yang merupakan milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual ponsel tersebut. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk bermain judi.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476 UU 1/2023,” tegas AKP Ryan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah terhadap barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini