— Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait tata kelola pertambangan, Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Paris H. Husien II, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan serta menemukan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kegiatan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Setelah penggeledahan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, barang-barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses penyitaannya sesuai aturan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, hasil penggeledahan akan dianalisis secara komprehensif guna menentukan relevansi barang bukti dalam tahap pembuktian berikutnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan secara profesional dan objektif. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.[SK]
