Lima Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit 2017–2023

Editor: Admin author photo

Ilustrasi.SUARAPONTIANAK/SK
Jakarta (Suara Pontianak) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023.

Sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperiksa secara marathon di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada hari ini.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalbar. Namun karena berhalangan hadir, penyidik menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan di Jakarta guna mempercepat proses penyidikan.

Para saksi dimintai keterangan dalam kapasitasnya terkait proses perizinan dan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Keterangan mereka dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan mekanisme administrasi dan regulasi penerbitan izin usaha pertambangan pada periode yang tengah diselidiki.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi pemberkasan perkara sekaligus memperjelas konstruksi hukum dalam dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalbar.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan, guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini