Singkawang (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan belasan tersangka serta ratusan gram barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan memimpin kegiatan press conference pengungkapan kasus narkotika yang digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Propam Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, KBO Sat Resnarkoba, para penyidik Sat Resnarkoba, serta sejumlah awak media.
Di hadapan wartawan, IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 anak laki-laki. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 22¼ butir narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna pil.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 517,43 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beredar di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polres Singkawang memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.174 orang masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada keterangan para tersangka bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.[SK]