![]() |
| Pelaku pemerkosa.SUARAPONTIANAK/SK |
Penangkapan terhadap J dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait peristiwa yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, langkah cepat aparat kepolisian dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (26/2/2026) di area kebun sawit yang berada di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses penyidikan. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Triyono.[SK]