Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Bekuk Pencuri Supra GTR 150, Ditangkap di Pontianak

Editor: Admin author photo

Pelaku.SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Aksi pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di wilayah Sekadau berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Sekadau. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Korban ES (36) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Namun keesokan harinya, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut mendapati kendaraannya telah raib saat hendak ke kamar mandi.

“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau,” jelas AKP Triyono, Minggu (1/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku beserta barang bukti berada di Pontianak.

Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (27) berikut sepeda motor hasil curian.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tiba di Kampung Kemawan dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor ke Pontianak dengan rencana menjualnya.

“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari situlah petugas berhasil melacak dan menangkapnya,” ungkap AKP Triyono.

Polisi juga mencatat, tersangka pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku awalnya berniat menjenguk mantan istri dan anaknya di Sekadau. Namun bukannya menemui keluarga, ia justru melakukan aksi pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci tergantung, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini