Korupsi APBDes Rp999 Juta, Kades Balai Ingin Dilimpahkan ke Kejari Sanggau

Editor: Admin author photo

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (02/03/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp999.229.033,52.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Fariz.

Penyerahan ini menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau. Penyidik memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Fariz menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.

“Polres Sanggau akan terus berkomitmen memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini