Pontianak (Suara Pontianak) – Penetapan pejabat Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak menuai tanggapan dari berbagai pihak.Sebagai Ilustrasi Korupsi.SUARAPONTIANAK/SK
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun meminta agar penanganan perkara tersebut tidak dilihat hanya dari satu sudut pandang regulasi.
Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat keseluruhan aturan yang berlaku saat tahapan Pilkada berlangsung.
“Hal ini sangat penting agar sudut pandang dalam penetapan tersangka sampai terdakwa itu terang benderang dan benar-benar terbukti telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 dan pasal 3. Di situ harus jelas apakah ada kerugian negara karena melawan hukum atau unsur kelalaian,” ujar Rubi, Rabu (04/03/2026).
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga perlu memastikan apakah terdapat unsur mens rea atau niat dalam tindakan yang diduga merugikan negara.
“Tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pontianak, adalah memastikan ada atau tidak unsur mens rea atau niat tersangka dalam hal kerugian negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Menurut Rubi, apabila terdapat payung hukum yang menjadi dasar penggunaan dana hibah tersebut, maka hal itu juga harus dipertimbangkan secara objektif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ada payung hukum yang menguatkan dasar mereka menggunakan dana hibah, maka itu harus juga diperhatikan dan dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 30, menurutnya, disebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga tahapan penetapan kepala daerah terpilih serta tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Selain melakukan proses pengawasan sampai tahapan penetapan bupati dan atau wali kota, Bawaslu kabupaten/kota juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat penugasan kelembagaan hingga tahap pelantikan kepala daerah, maka hal tersebut masih bisa menjadi bagian dari kewenangan pengawasan.
“Jika ada penugasan kelembagaan misalnya sampai tahap pelantikan, maka menurut hemat kami hal itu dimungkinkan,” katanya.
Rubi juga menjelaskan bahwa sepanjang masih berada dalam tahapan Pilkada dan terdapat aturan teknis seperti petunjuk teknis atau surat edaran yang mengatur pelaksanaan pengawasan, maka penggunaan dana hibah masih dapat dimungkinkan.
“Sepanjang masih dalam tahapan Pilkada dan ada peraturan juknis atau surat edaran yang mengatur pengawasan, maka ruang penggunaan dana hibah masih bisa dimungkinkan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan kondisi tersebut berbeda jika dalam dokumen Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terdapat klausul yang secara tegas membatasi penggunaan anggaran pada tahapan tertentu.
“Kecuali dalam NPHD mengikat dan ada klausul yang menjelaskan secara rigid soal pembatasan penggunaan anggaran di tahapan tertentu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, JPPR Kalbar tetap mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum serta berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku,” pungkas Rubi.[SK]