Pontianak (Suara Pontianak) – Seorang wanita paruh baya berinisial PH (55) diamankan jajaran Polsek Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Petani, Gang Harapan 4, Sungai Jawi, Kota Pontianak, Minggu (22/02/2026).
Barang bukti berupa perhiasan korban yang berhasil diamankan dari pelaku PH usai melakukan tindak pidana pencurian. Jum’at (27/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedang kosong.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Denni Gumilar, Jumat (27/02/2026).
Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga langsung masuk ke kamar dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam laci lemari.
“Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” jelasnya.
Adapun barang yang diambil antara lain 4 anting emas, 3 gelang emas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, beberapa perhiasan dengan total berat sekitar 15 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Korban yang menyadari perhiasannya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk rekaman CCTV, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. PH akhirnya diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat kami tanya, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian itu, kata dia, sudah dijual ke orang lain seharga Rp33,6 juta,” ungkap Kapolsek.
Uang hasil penjualan tersebut, lanjutnya, rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat PH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa.[SK]