Sambas (Suara Pontianak) – Seorang pria lanjut usia berinisial A (66), warga Kabupaten Sambas, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ilustrasi Pencabulan anak.SUARAPONTIANAK/SK
Kapolsek Subah, Ipda Maryono, mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026.
“Penanganan perkara kini sudah berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ipda Maryono menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” pungkasnya.[SK]