Polres Melawi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nanga Pinoh, 4,81 Gram Barang Bukti Diamankan

Editor: Admin author photo

Barang bukti dan para pelaku.SUARAPONTIANAK/SK
Melawi (Suara Pontianak) – Jajaran Polres Melawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WK (29) dan HA (38) diamankan di salah satu gang di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin malam (23/2/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Dhanie Sukmo Widodo, bersama tim Satresnarkoba. Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Saat ini dua orang telah kami amankan dan masih dalam proses pengembangan. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,81 gram, satu kantong plastik warna hitam, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu gelap beserta kunci kontak,” terang AKP Dhanie.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 15 Februari 2026 terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemetaan (mapping), serta pendalaman informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Kedua pria tersebut juga telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MTP). Sementara itu, barang bukti sabu telah diuji di Polda Kalbar dan dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Melawi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan peduli terhadap lingkungannya. Mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini, bukan menjual narkoba,” pungkas AKP Dhanie.

Polres Melawi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkotika di Kabupaten Melawi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini