![]() |
| Barang Bukti Sabu.SUARAPONTIANAK/SK |
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di rumah saudara MDA di Dusun Raiy.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam lengkap dengan SIM card serta satu unit timbangan digital bertuliskan CAMRY yang diduga digunakan untuk menakar barang tersebut.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap langkah tegas kepolisian dapat memberikan efek jera dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.
“Kami merasa lebih tenang dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan warga,” ungkapnya.[SK]