Direktur Megamall Pontianak Digugat Rekan Bisnis Soal Piutang Rp1,3 Miliar

Editor: Admin author photo

Ahmad Darmawel Kuasa Hukum Djunaidi usai mengajukan gugatan ke PN Pontianak terkait Piutang dengan Direktur Umum (Dirut) Megamall Pontianak Santoso Pukarta sebesar Rp.1,3 Miliyar.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Direktur Umum pusat perbelanjaan Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, terkait sengketa piutang sebesar Rp1,3 miliar. Gugatan ini mencuat setelah muncul dugaan investasi fiktif dalam usaha suku cadang kendaraan Fuso yang melibatkan anak Santoso, William Pukarta.

Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa pada tahun 2013 kliennya diajak oleh William Pukarta untuk berinvestasi di bisnis sparepart kendaraan Fuso. Karena tertarik, Djunaidi menyerahkan dana sekitar Rp2 miliar untuk modal usaha tersebut.

“Klien kami percaya karena hubungan baik dan keyakinan terhadap usaha itu. Namun ternyata, usaha yang dijanjikan tidak pernah ada alias fiktif,” ujar Ahmad Darmawel dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (23/10/2025).

Merasa ditipu, Djunaidi kemudian meminta pengembalian dana. William hanya mengembalikan Rp400 juta dan belum melunasi sisanya. Hingga tahun 2015, sisa uang sebesar Rp1,6 miliar tak kunjung dikembalikan.

Pada 13 September 2015, mediasi sempat dilakukan di Megamall Pontianak antara Djunaidi dan Santoso Pukarta, disaksikan mendiang Arie Chandra Tio. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat bahwa William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.

“Dari hasil mediasi, William sempat mengembalikan lagi Rp400 juta melalui rekening saudara perempuannya, sehingga sisa utang yang belum dibayar menjadi Rp1,3 miliar,” jelas Ahmad.

Namun, setelah pembayaran kedua itu, pihak William maupun Santoso Pukarta tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara itu sempat disidangkan di PN Pontianak,” katanya.

Majelis hakim PN Pontianak pada 27 Januari 2016 kemudian menyatakan William Pukarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Ahmad menegaskan, meski putusan telah dibacakan, hingga kini William maupun Santoso belum melunasi kewajiban kepada kliennya.

“Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pontianak dengan tergugat Santoso Pukarta, tergugat I William Pukarta, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak,” tegas Ahmad.

Dalam gugatan tersebut, terdapat 11 tuntutan yang diajukan, di antaranya meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk melaksanakan kewajiban sesuai surat kesepakatan 13 September 2015, membayar sisa utang Rp1,3 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pihak penggugat juga memohon agar dilakukan sita jaminan terhadap aset berupa bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi di Komplek Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta.

Sampai berita ini diturunkan, Suara Kalbar telah berupaya mengonfirmasi Santoso Pukarta melalui kuasa hukumnya, Tumbuk Bow, namun belum mendapat tanggapan terkait kasus piutang tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini