Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Admin author photo

 

Pelaku berinisial MH bersama barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 1.010 Gram atau sekitar 1 Kilogram yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Polresta Pontianak kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MH (35) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.010 gram atau sekitar 1 kilogram, dalam operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan simpang tiga Universitas Tanjungpura, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang (28/5/2025), Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pengendara motor yang akan melintas sambil membawa paket narkoba.

“Pelaku MH diamankan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, kami menyita narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram,” ungkap AKP Batman di hadapan awak media.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial HE yang berdomisili di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku MH mengaku hanya bertindak sebagai kurir.

“MH mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp150.000 per gram, sehingga total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp150 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” jelas AKP Batman.

Namun sayangnya, setelah MH diamankan, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan HE sudah tidak aktif, sehingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan HE.

“HE saat ini masih dalam pencarian. Komunikasi yang dilakukan melalui telepon kini terputus. Kami masih mendalami jaringannya dan akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini