Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id) (foto: Suara.com)
Suara Kalbar - Kartu
Keluarga (KK) adalah dokumen yang wajib dimiliki
setiap penduduk Indonesia. Pengurusan pembuatan KK dilakukan di Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah setempat.
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin mempunyai KK, bisa datang ke kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.
Selain membuat KK baru, warga Bandar Lampung juga bisa merubah data yang
ada di KK. Misal ingin memasukkan anggota keluarga baru atau ingin mengurangi
anggota keluarga di KK.
Lalu bagaimana persyaratan dan prosedurnya jika ingin merubah data di KK?
Berikut syarat dan prosedurnya sebagaimana dikutip dari website resmi https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Persyaratan
Merubah Data di KK
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
2. KK asli yang bersangkutan
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka
melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli
dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
5. Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta
Kematian
Prosedur Merubah Data di KK
1. Pemohon
datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi
kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil
atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda
pengambilan.
Pengurusan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung
tidak dipungut biaya apapun.
Sumber: Suara.com