Sah! KPU Sekadau Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada 2020

Editor: Redaksi author photo

Suasana penyerahan salinan SK penetapan paslon peserta Pilkada Sekadau 2020 

Sekadau
(Suara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau peserta Pilkada 2020.

Penetapan paslon dalam rapat pleno internal KPU Sekadau pada Rabu pagi (23/9/2020) dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong. 

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, melalui rapat pleno tertutup, lima komisioner KPU telah menetapkan ke empat pasangan calon tersebut memenuhi syarat.

"Dua pasangan calon yang telah mendaftar, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilkada 2020,” kata Saban.

Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Berkarya.

Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.

Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. 

Penulis: Kundori

Share:
Komentar

Berita Terkini