Dua Kepala Desa di Bengkayang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes

Editor: Admin author photo

Dua kepala desa di Bengkayang yang sudah ditetapkan tersangka Kejari.SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua orang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keduanya berasal dari dua kecamatan berbeda di Kabupaten Bengkayang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua kepala desa yang dimaksud adalah AT, Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar hukum untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Arifin membeberkan bahwa tersangka AT diduga telah menyelewengkan dana APBDes Desa Malo Jelayan tahun anggaran 2019. Sedangkan PS disangkakan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan dikenakan penahanan selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar rumput, termasuk pada level pemerintahan desa.

“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tegas Kajari Arifin Arsyad.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini