Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan.SUARAPONTIANAK/SK
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi sesuai laporan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak,” ungkap Kompol Wawan, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetak ulang pada kertas jenis concorde sebelum dipotong sesuai ukuran.
“Para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana. Hasil cetakan mereka menyerupai uang asli dan siap diedarkan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah uang palsu siap edar, di antaranya: Pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar dengan total Rp12.300.000, Pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dengan total Rp30.400.000
Total keseluruhan barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp42.700.000.
Kompol Wawan menegaskan motif para pelaku murni karena faktor ekonomi. Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan cepat.
“Ketiganya akan dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.[SK]