Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.Relawan saat padamkam Karhutla di Kalbar. SUARAPONTIANAK/SK
Upaya tersebut turut diperkuat melalui Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi bantuan, total dukungan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh alokasi Rp40 miliar. Sementara sejumlah pemerintah kabupaten/kota juga menerima bantuan, yakni Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak masing-masing Rp20 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Melawi mendapatkan alokasi masing-masing Rp10 miliar.
Namun, empat kabupaten yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak tidak tercantum sebagai penerima Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena Karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah yang tidak memperoleh alokasi bantuan langsung dari pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Kalbar berkomitmen mengoptimalkan alokasi Rp40 miliar yang diterima pemerintah provinsi untuk turut memperkuat penanganan Karhutla di daerah yang membutuhkan, termasuk empat kabupaten tersebut.
Dukungan itu akan diarahkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih merata dan kebutuhan daerah terdampak tetap mendapatkan perhatian.
Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengatakan dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan harus dilakukan secara bersama, terukur dan proporsional.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian. Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam ketentuan tersebut, dukungan anggaran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, mulai dari operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, makanan dan minuman bagi petugas lapangan, hingga mobilisasi tim penanganan Karhutla.
Bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan serta pengadaan sarana dan prasarana pemadaman.
Sarana yang dimaksud antara lain alat pelindung diri, pompa air, tangki air dan kendaraan taktis. Selain itu, dukungan anggaran dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, insentif pemadaman, dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden melalui Belanja Tidak Terduga maupun anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penanganan Karhutla juga dipantau secara berkala.
Setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan Karhutla sekaligus penggunaan dukungan anggaran.
Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Kalbar memastikan seluruh dukungan anggaran digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ria Norsan menegaskan bahwa dukungan anggaran tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi penanganan Karhutla, termasuk memperkuat kapasitas daerah yang membutuhkan dukungan di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” tegasnya.
Melalui dukungan pemerintah pusat dan penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat penanganan Karhutla sekaligus memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Ria Norsan. [SK]